Yoyok Sukawi Bakal Banding Sanksi dari Komdis PSSI


Suporter Panser Biru saat memadati Stadion Jatidiri Semarang ketika laga melawan PSIS vs PSS. (foto: istimewa)

Semarangsekarang.comChief Executive Officer (CEO) PSIS Semarang Yoyok Sukawi menyatakan akan melakukan banding atas hukuman yang dijatuhkan pada sanksi berat oleh Komite Disiplin PSSI. Dimana PSIS dijatuhi sanksi pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim kompetisi BRI Liga 1 2023/24 karena dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan suporter PSIS Semarang dan suporter Klub Tamu

Sanksi yang dijatuhka disebabkab adanya kericuhan penonton jelang akhir laga saat PSIS Semarang versus PSS Sleman pada laga pekan ke 21 di Stadion Jatidiri, Minggu (03/12/2023) lalu

“Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSIS Semarang dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat sampai dengan Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 berakhir,” bunyi hukuman pada surat Komite Disiplin tersebut yang dikirim pada Rabu (06/12/2023) malam.

Selain itu, PSIS juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Yoyok Sukawi akan melakukan banding, menyusul sanksi Komdis PSSI yang terlalu berat dan dirasakan tidak adil. (foto: istimewa)

Dari situlah Yoyok Sukawi menyatakan bahwa hukuman tersebut sangat berat dan di rasa kurang adil bagi klub PSIS Semarang.

“Ini hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan menggelar pertandingan dengan penonton hingga akhir musim. Yang kami sesalkan, kami itu justru jadi korban disini, kenapa justru dihukum seberat itu. Usaha Panpel juga sudah maksimal, dari awal hingga pada saat kejadian gerak cepat dan apa yang terjadi di stadion bisa segera diatasi dengan baik hingga semua pihak yang berada di stadion bisa pulang dengan selamat,”,ujar Yoyok Sukawi pada Kamis (07/12/2023).

“Kami akan mengajukan banding karena di dalam surat juga disebutkan bahwa kami dapat banding. Semoga masih ada titik cerah bagi kami untuk mendapatkan keadilan,” tandas Yoyok Sukawi. (aria-SS)

Berita Terkait

Top