Pemkot Imbau Masyarakat Tidak Panik Terhadap Isu Roti Berbahan Pengawet Berbahaya


Petugas kesehatan selalu siap melakukan pengawasan terhadap makan higienis. (foto: ist)

Semarangsekarang.com (Semarang),- Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang, Tri Supriyanto, mengimbau masyarakat untuk tidak panik, terkait maraknya Isu penggunaan bahan pengawet berbahaya pada produk roti. Karena pemerintah tidak akan tinggal diam, dan sigap mencari sumber munculnya isu tersebut. 

“Selama pemantauan saya, lewat sinergi dan kolaborasi dengan Industri Kecil dan Menengah/IKM binaan Dinas Perindustrian Kota Semarang, Insya Allah bisa terkendali dengan aman,” ucap Tri di kantornya pada Senin (29/7/2024).

Tri memastikan bahwa IKM makanan dan minuman yang berada di bawah binaan Dinas Perindustrian Kota Semarang telah menggunakan standar keamanan tersendiri. Hal tersebut juga dipastikan lewat upaya pengendalian, pengawasan, serta pembinaan secara berkala. 

“Jadi dikontrol terus dan secara berkala. Kami juga melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masalah makanan yang dikonsumsi masyarakat,” jelas Tri.

Sebagai informasi, Dinas Perindustrian Kota Semarang memiliki beberapa klaster usaha yang menampung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta IKM. Beberapa klaster usaha tersebut bergerak pada sektor makanan dan minuman, seperti klaster pengolahan pangan, klaster kulit lumpia, klaster jamu, serta klaster jajanan pasar.

Tri menyebut bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang untuk memastikan keamanan produk yang dipasarkan IKM dan UMKM binaannya. Koordinasi tersebut juga melibatkan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Semarang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lanjut, terkait sanksi apabila ditemukan pelanggaran, Tri menyebut bahwa Dinas Perindustrian Kota Semarang siap mengikuti aturan yang berlaku. Kalau semua pelanggaran pasti ada sanksinya, ada berat, ada ringan. 

“Kami juga menggandeng Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Satpol PP, Inspektorat, camat dan lurah, juga kami libatkan. Itu tupoksinya tiap OPD kan sudah jelas,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan penjelasan publik tentang kandungan Natrium Dehidroasetat pada produk roti di pasaran. Dalam penjelasan tersebut, BPOM mengungkapkan temuan kandungan bahan berbahaya tersebut dalam sampel roti bermerk Okko produksi PT. Abadi Rasa Food, Bandung. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan penarikan produk roti bermerk Okko dari pasaran. (subagyo/ss)

Berita Terkait

Top