Polres Jepara Ungkap Kasus Perdagangan Orang


Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menghadirkan tersangka kasus TPPO di acara konferensi pers dengan didampingi jajarannya, serta Kabif Diskopukmnakertrans Jepara, R Eko Sulistiyono. (foto: istimewa)

Semarangsekarang.com (Jepara) – Polres Jepara berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri dan berhasil mengamankan dua tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pada saat konferensi pers kasus TPPO di Mapolres Jepara, Selasa (13/06/2023).

Pada kesempatan tersebut Kapolres Jepara didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) polres dan Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, R Eko Sulistiyono.

“Dua orang tersangka tersebut berinisial AJS (40 tahun), warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, sedangkan pelaku kedua bernisial K (49 tahun) warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati,” terang Kapolres Jepara.

°Kemudian untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka AJS ini diantaranya kwitansi, papan tulis yang berisi daftar nama kru yang akan diberangkatkan ke Korea, handphone dan buku catatan daftar TKI. Sementara itu, dari tersangka K kita amankan kartu keluarga, ijazah sekolah, handphone dan paspor,” kata Kapolres.

Dalam aksinya, tersangka AJS berhasil mengelabui 18 orang. Modusnya, dengan menjanjikan memberangkatkan PMI lewat jalur udara, laut, dan darat ke luar negeri tapi tanpa memiliki P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Sementara tersangka K berhasil mengelabui satu orang yang menjadi korban TPPO.

°Modusnya hampir sama, mereka menawarkan untuk bekerja di luar negeri kemudian meminta sejumlah dana, seperti tersangka AJS meminta uang senilai Rp 30 juta tapi dibayar dicicil misalnya Rp 2,5 juta dulu, kemudian membayar Rp 3 juta dicicil lagi untuk keperluan lain. Sehingga total dari kurang lebih 19 orang korban tadi jumlah kerugian mencapai lebih dari Rp 200 juta,”, ungkap Kapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak 15 Miliar.

Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Jepara untuk lebih selektif dan selalu berhati-hati, apabila terkait dengan adanya tawaran-tawaran untuk bekerja di luar negeri.

Jangan tertipu

Sementara itu, Kabid Diskopukmnakertrans Jepara, R Eko Sulistiyono mengucapkan berterima kasih dan mengapresiasi atas kinerja Polres Jepara atas terungkapnya jaringan tindak pidana perdagangan orang ini.

Kabid Diskopukmnakertrans Jepara juga imbau untuk masyarakat jangan mudah tertipu dengan iming-iming bekerja diluar negeri dengan gaji yang besar tanpa melewati alur prosedur yang sudah disediakan oleh Pemerintah, apalagi untuk P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Jepara tidak ada perusahaannya, tutupnya. (boedi-SS)

Berita Terkait

Top